Kenali Hukum Waris, Sebelum Anda Berhak Mencairkan Dana dari Pewaris

Harta tak dibawa mati.  Tapi harta jadi menarik untuk jadi  rebutan ketika sang pemilik meninggal.  . Sayangnya, warisan itu bukan harta yang mudah dibagikan. Keadilan dan kemutlakan ada di tangan pewaris Sayangnya, pewaris alpa untuk membicarakannya dan membuatnya sah di depan hukum melalui surat wasiat.


Hukum Waris



Hidup manusia itu berada di tangan Tuhan. Percaya atau tidak terserah kepada kita masing-masing. Tapi saya pernah membaca pengalaman beberapa orang yang sebelumnya tak menyangka bahwa hidupnya begitu singkat karena dia masih muda, karir bisnisnya sedang menanjak.  Ngga pernah memikirkan soal harta warisan dan surat waris  kepada keluarga karena dia merasa masih muda . Baru beberapa tahun menikah dan dikaruniai seorang putra.

Teman saya yang masih muda ini tak pernah merasakan tanda-tanda bahwa dia akan segera dipanggil Tuhan. Bahkan, dia merasa masih happy dengan keluarga kecilnya. Anaknya yang dicintainya baru berusia 3 tahun. Sedang lucu-lucunya. 

Kehidupannya keluarga ini sangat harmonis dan bahagia. Bagaimana tidak? Dia seorang presiden direktur dari sebuah perusahaan terkemuka di Indonesia. Istri dan putra kecilnya berusia 2 tahun yang sangat disayangi melengkapi kebahagiaan keluarga kecil ini. 

Suatu hari tanpa disangka-sangka, X teman saya merasa tidak enak badan . Dia ingin cepat pulang untuk istirahat. Badannya panas, naik turun sudah hampir 2 hari. Istrinya tak mau mengambil risiko. Dia menerbangkan suaminya ke Singapore dalam kondisi yang sudah sedikit parah, tak sadarkan diri. 

Kondisinya bukan membaik tetapi justru memburuk. Hari-hari yang menegangkan itu tak pernah dilewatinya dengan tenang. Dia selalu menunggu detik demi detik hasil pemeriksaan dan reaksi kondisi tubuh suaminya terhadap obat.

Menurut analisa dokter, suaminya menderita demam berdarah. Tetapi sudah ada pecah pembuluh darah di otaknya yang membuat dia tak sadarkan diri. Kabar yang membuatnya shock, suaminya meninggal dengan tenang

Sang istri kaget, shock bagaikan mimpi di siang hari bolong. Istrinya seperti tidak percaya bahwa suaminya sebegitu cepat meninggalkan dirinya dan anaknya yang masih sangat kecil begitu mendadak. Seolah dunia begitu kejam dan tidak ada seorang pun yang bisa menghiburnya. 

Lara dan duka itu terus meliputi dirinya, sampai lupa untuk mengurus surat-surat di perbankan. Ketika tagihan untuk rumah sakit, penguburan /pemakanan suaminya. Saatnya tiba di bank, dia sebagai istri yang tidak paham dengan prosedur perbankan tentang kematian istri atau suami, tidak berdaya melihat banyak proses dan prosedur yang harus dipersiapkan untuk memastikan bahwa dia adalah ahli waris yang benar dari pihak suaminya. 

Segudang dokumen perlu dipersiapkan, sementara kebutuhan dana untuk sehari-hari (maklum istri tidak bekerja), sudah demikian kritis dibutuhkan. Tak bisa mencairkan dana suaminya, semuanya butuh proses dan waktu yang cukup lama untuk memverifikasi semua dokumen yang disiapkan.

 Berikut ini adalah gambaran bagi bank untuk mengecek semua dokumen berdasarkan dari kematian nasabah sesuai dengan ketentuan hukum waris KUH Perdata paska Putusan Mahkamah Instusi. 

Berkaitan dengan pengalaman teman itu saya juga pengin membagikan mengenal hukum waris menurut KUH Perdata dan Perjanjian Kawin Paska Putusan Mahkaman Institusi . 

Dalam hukum waris yagn berlaku adalah: 

  1.  WNI & WNA Golongan dan agama 
  2.  Hukum Waris : 
  • Menurut KUH Perdata (biasanya berlaku untuk warga negara Indonesia keturunan) 
  •  Hukum Waris Komplasi Hukum Islam (yang beragama Islam)
  •  Hukum Adat 

    3. Jenis ahli waris:
  •   Waris karena hubungan darah yang berlaku bagi pewarisnaha/perkawainan
  •   Adanya wasiat 

 Dokumen yang berlaku bagi pewaris.


  Kita perlu  memahami terlebih dulu, orang yang meninggal dan memberikan warisan disebut : Pewaris, sementara orang yang ditinggalkan dan menerima warisan disebut: Ahli waris.

Kita harus mengenal Kita UU PErdata yang berkaitan dengan warisan . 

  Pakem untuk menentukan siapa yang berhak menerima waris:


  1.  Anak dan keturunannya : (berlaku jika suami atau istri meninggal )
  2.  Ayah, Ibu dan saudara kandung: (berlaku jika orang yang meninggal itu tak menikah) 
  3. Kakek, nenek (berlaku jika orang yang meninggal itu tidak punya garis keturunan 01 & 02)
  4. Paman , bibi (berlaku jika orang yang meninggal itu tak punya garis keturunan 01, 02 ,03) 

Pengertian anak sah adalah anak yang dilahirkan secara sah dalam status pernikahan baik itu lewat catatan sipil atau lewat agama. 
Anak angkat, adalah anak yang diadopsi dan disahkan dan ditetapkan oleh pengadilan 
ANak luar kawin: ibunya yang tak memiliki surat nikah, sehingga hubungan hanya dengan ibu dan keluarga ibu saja. 

Dampak dari keputusan Mahkamah Agung itu : 

  1.   Luar kawin 
  2.  Pisah harta 

Kategori yang penting diperhatikan kaitan pernikahan dari kedua pihak

A.Menurut Hubungan darah: 

      1. Golongan Laki
      2. Golongan Perempuan

B.Menurut hubungan perkawinan:

      Duda dan Janda 

C. Apabila semua ahli waris berhak mendapat warisan (dalam hukum Islam) yang berhak untuk menerima warisan adalah orangtua dan anak-anaknya , kecuali anak yang pindah agama tidak dapat warisan. Pengecualian bisa dapat warisan bila ada wasiat yang merupakan kewajiban utk dpt warisan. 


Banyak yang salah kaprah tentang surat wasiat.  Surat wasiat adalah  surat yang dibuat sebelum meninggal dan berlaku setelah ia meninggal, dapat dicabut kembali dan berlaku yang terakhir kali dibuat. 



LeGIETIEME PORTIE: 


 Para ahli waris dalam garis lurus menurut Undang-Undang, siapayang punya hak mutlak :
  1. 1 anak sah : ½ bagian dari warisan 
  2. 2 anak sah : 2/3 bagian dari warisan 3 anak sah : ¾ bagian dari warisan II.
  3. Orangtua : ½ bagian 

Bentuk Wasiat :

  1.  Olograpis 
  2. Wasiat umum: dari pembuat wasiat di hadapan notaris (disaksikan notaris) dan didaftarkan di Pusat Kemenhumkan 
  3. Wasiat Rahasia: dibuat dalam satu amplop dan diserahkan kepada notaris untuk dilegalisasi di Kemenhumkan. 

 Surat wasiat : berlaku hanya setelah pewaris meninggal . Ditentukan siapa saja dalam ahli waris. Ahli waris membuat surat keterang waris “siapa saja “ yang berhak menerimanya. 

 Wasiat kompiliasi Hukum Islam: 


Pasal 194 KHI:
  1.  Pembuat wanita 21 tahun 
  2. Badan sehat 
  3. Harta benda diwasiatkan dalam bentuk uang atau tanah

 Pasal 195 KHI:
  1. Dua saksi 
  2.  Maksimum l/3 harta kecuali ahli waris menyetujui 
  3.  Harus disetujui oleh semua pihak Perjanjian kawin Pisah harta dengan dua anak: Istri akan mendapkan l/2 + l/3 2 anak masing mendapatkan l/3

Kesimpulannya,  kita tak perlu menunggu harus ada tanda-tanda akan meninggal baru membuat Surat Wasiat.  Surat Wasiat, Surat Kematian, Surat PErnikahan, Kartu keluarga dibutuhkan saat para ahli waris harus mengurus semua harta waris dari Pewaris. Mungkin masih ada banyak dokumen lain jika dianggap perlu oleh bank atau instansi yang berkaitan dengan warisan. 

Tidak ada komentar

Pesan adalah rangkaian kata yang membangun dan mengkritik sesuai dengan konteksnya. Tidak mengirimkan spam!

Total Tayangan Halaman