![]() |
finance-accounting-concept-business-woman-working-desk - Freepik.com |
Setiap orang tua yang punya aset, pasti ingin membahagiakan anak-anaknya dengan aset yang diwariskan secara adil dan tanpa beban kepada anak-anaknya.
Nach sebelum membahas tentang hak waris, kita mulai dari ujungnya yaitu aset dan pajak. Bagi kita semua tentu yang bekerja baik formal atau non-formal menghasilkan pendapatan.
Dari pendapatan itu ada pajak yang terkait dengan pendapatan. Contohnya untuk mereka yang bekerja secara formal dengan nilai pendapatan mencapai lebih dari Rp.54 juta ke atas akan dikenakan pajak 5%. Selama kita sudah membayar pajak, maka uang yang kita terima sebagai aset sudah dianggap sebagai pembayar pajak.
Apabila kita sudah membayar pajak dari setiap aset yang kita miliki, dan melaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi, maka aset itu sudah dianggap sah secara pajak.
Selain dana kas, pengertian aset yang dikenakan pajak itu apa saja ? Aset lancar meliputi kas dan setara kas, piutang usaha, persediaan, dan biaya dibayar di muka . Aset Tetap: Sumber daya dengan masa manfaat lebih dari satu tahun, seperti pabrik, peralatan, dan bangunan.
Penyesuaian akuntansi yang disebut penyusutan diterapkan pada aset tetap seiring bertambahnya usia
Bagaimana dengan aset yang belum dilaporkan?
Anda harus menyelesaikan di kantor Pajak untuk membayar pajak atas aset . Contohnya Anda beli rumah, tentu ada dana yang digunakan untuk bayar rumah itu. Jika dana itu sudah dianggap sebagai aset yang sudah terkena pajak, misalnya hasil dari pencairan deposito, maka tinggal melaporkan kepada SPT Anda.
Namun, jika dana itu belum kena pajak, hasil dari jual aset yang lainnya, dimana aset lainnya belum dilaporkan maka ada perhitungan dari aset yang belum terlapor itu.
Kaitan antara aset dengan hak waris
Sebagai orang tua kita semuanya akan meninggalkan dunia ini. Entah kapan, hanya Tuhan yang mengaturnya.
Apabila kita tiba-tiba dipanggil Tuhan dan belum mengatur aset yang berkaitan dengan pajak, maka para ahli waris yang menerima warisan itu akan terbebani oleh pajak untuk bea balik nama dan biaya lainnya.
Untuk itu ada beberapa strategi untuk perencanaan aset untuk bisa dibagikan kepada pewaris tanpa membenaninya.
Strategi Mengurangi Beban Biaya Pajak atas Aset :
1.Pewaris melaporkan semua harta atau aset dalam SPT Pribadinya tanpa ada yang ketinggalan.
2.Menyiapkan dana untuk pengalihan nama dari pewaris kepada ahli waris. Sering terdengar keluhan dari para ahli waris, diwarisi tanah, rumah dari orangtua, yang hanya berupa tempat hidup satu-satunya. Tapi harus balik nama dalam waktu lima tahun.
Jangan kaget bahwa untuk balik nama, Anda harus bayar pajak yang disebut dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) . Nilainya atau besarnya 5% nilai perolehan dan/atas bangunan dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Nilai NPOPTKP itu berbeda-beda di masing daerah. Misalnya di suatu daerah NPOPTKP sebesar RP.60 juta . Artinya penerima waris yang harta dijual Rp.500 juta maka dia harus membayar BPHTP Rp.500.000.000 – Rp.60.000.000 x5% = Rp.22 juta.
Biaya ini masih ditambah dengan biaya notari, biaya pendaftaran BPN.
Jadi siasati agar pewaris juga memberikan dana sebesar Rp.22 juta plus untuk balik nama asetnya.
3.Pemberian hadiah selama hidup
Jika Anda sudah merelakan hati , saat masih hidup mulai sedikit demi sedikit mengurangi aset dengan membagikan kepada pewaris agar pajak berkurang.
Namun perlu diingat bahwa ada batasan pemberian hadiah yang dibebaskan pajak setiap tahun, Pahami batasannya.
Pemberian hadiah awal juga dapat memberikan manfaat finansial bagi penerima.
4.Pembentukan Perwalian
Perwalian dapat membantu mengelola aset dan mendistribusikan kepada penerima manfaat sesuai dengan keinginan pemilik aset.
PErwalian dapat menghindari proses pengesahan surat wasiat yang memakan waktu dan biaya.
Perwalian dapat membantu menghindari proses pengeshan surat wasiah yang memakan waktu dan biaya.
5.Perencanaan warisan yang cermat
Menyusun surat wasiat yang jelas dan terperinci sesuai dengan keinginan.
Menggunakan asuransi jiwa untuk membayar pajak warisan
Mentransfer bisnis kepemilikan keluarga untuk memastikan kelancaran peralihan.
6.Asuransi jiwa merupakan salah satu cara untuk tidak membebani penerima waris untuk biaya balik nama dan biaya lainnya. Artinya jika pewaris yang jadi tertanggung dalam polis meninggal, maka dana asuransi akan cair . Dana ini dapat dimanfaatkan oleh penerima waris untuk biaya balik nama.
Langkah berikutnya adalah pembagian warisan yang disesuaikan dengan hukum waris perdata, atau hukum waris adat atau hukum waris Islam.
Pilihan untuk menentukan mana yang tepat tergantung dari masing-masing pewarisnya. Perlu pelajari dulu masing hukum Waris perdata, hukum waris adat dan hukum waris Islam.
Tidak ada komentar
Pesan adalah rangkaian kata yang membangun dan mengkritik sesuai dengan konteksnya. Tidak mengirimkan spam!