Ciptakan Ruang Aman Bagi Perempuan dari Kekerasan Seksual

 
 
Kekerasan Skesual
IDNtimes.com  
Dua kasus yang baru saja terjadi di Indonesia ini sangat menghentak jiwa dan naluriku sebagai seorang perempuan. 
 
Jika dulu kasus-kasus kekerasan sexual perempuan tidak mencuat ke permukaan, sekarang ini begitu dahsyatnya dipublikasikan. Apakah hal ini merupakan fenomena gunung es dari sekian banyak kekerasan sexual yang terjadi di Indonesia? 
 
Satu diantaranya adalah seorang pegawai perempuan (MS) di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berani menguak kekerasan sexual yang dialaminya oleh sesama rekan kerja pada tahun 2015.
 
 Belum lagi selesai kasus ini, ada korban lain yaitu seorang mahasiswi Universitas Riau (Unri) jurusan Hubungan Internasional Fakultas FISIP Univeristas Riau, Angkatan 2018 berinisial L telah mengungkapkan korban pelecehan skesual oleh dosen pada saat melakukan bimbingan skripsi. 
 
Tidak ada hal yang aman di tempat kerja, sekolah maupun tempat unum bagi perempuan. Kekerasan sexual menjadi isu yang sangat mengerikan terutama bagi perempuan di Indonesia. 
 
Komisi Perempuan Indonesia telah mencatat 2.698 kasus kekerasan sexual yang menimpa perempuan , 119 diantaranya terjadi di tempat kerja. 
 

Mengapa terjadi kekerasan sexual pada perempuan? 

 
Berbicara tentang keamanan bagi perempuan di Indoesia tidak terlepas dari kesetaraan . Kesetaraan itu menjadi titik tolak bagi seorang perempuan untuk memperjuangkan hak dan kewajibannya. 
 
Jika perempuan Indonesia punya kewajiban yang sama dengan lelaki saat bekerja, maka seharusnya hak kesetaraan baik untuk perlindungan dalam pekerjaan maupun tugas sehari-harinya juga sama 
 
Seluruh aktivitas perempuan Indonesia itu hampir sama dengan lelaki. Mereka juga bekerja di perbagai bidang dimana lelaki juga bekerja, aktivitas di rumah untuk pengurusan rumah tangga dan anak-anak tetap jadi kewajiban perempuan. 
 
Sayangnya, perempuan Indonesia yang sudah berperan aktif dalam pelbagai bidang pekerjaan maupun rumah tangga itu tetap jadi sasaran kekerasan sexual baik secara internal maupun external.
 
Dalam prakteknya, kesetaraan untuk perlindungan perempuan itu belum terwujud. RUU PenghapusanKekerasan Sexual pernah diperjuangkan oleh Komnas Perempuan di DIPR pada tahun 2014 dan ternyata tidak ada kelanjutannya sama sekali. 
 
Setelah Komnas Perempuan melihat perkembangan kasus sexual terhadap perempuan meingkat, maka Komnas Perempuan mendesak agar RUU PKS dikaji kembali. Lalu, RUU Penghapusan Kekerasan didaftarkan sebagai prolegnas untuk jangka menengah Tahun 2020-2024. 
 
Pada tahun 2021, RUU PKS kembali masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas dan diajukan sebagai draft RUU oleh Baleg dalam Pleno Penyusunan RUU PKS. 
 
Dalam pembahasan ternyata banyak perdebatan soal judul , RUU PKS dirubah menjadi RUU TPKS (RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Lalu kapan bahasan RUU itu selesai untuk disahkan? Masih banyak polemik dari pembuat RUU TPKS . 
 
Berharap penuh kepada ketua Baleg, ketua Panja tidak menyerah kepada penyelesaian RUU TPKS menjadi UU TPKS. Menanti UU TPKS sebelum ada korban seksual berjatuhan karena korban tidak berdaya tanpa adanya perlindungan hukum. 
 

Sikap Aparat Hukum terhadap Korban

 

Isu kekerasan Seksual terhadap perempuan melibatkan banyak pihak seperti aparat hukum, sikap masyarakat dan korban sendiri. Seringkali Korban dari kekerasan seksual tidak mau melaporkan kekerasan yang terjadi di pihaknya karena alasan kuat. 
 
Pertama , tidak ada payung hukum yang melindunginya. . Yang kedua justru ketika pelaporan dilakukan, akan terjadi sebaliknya. Korban dituntut balik oleh pelaku dengan dalih pencemaran nama baik. 
 
Warga atau masyarakat sendiri tidak mendukung apa yang terjadi dengan korban. Alasan yang tidak masuk akal dibuat seperti “Korban mengenakan baju tidak tertutup”, “Korban yang mencari peluang mengganggu pelaku”. 
 
Aparat hukum pun berpatokan kepada pasal 128 KUHAP , harus ada keterangan saksi, keterangan ahli, atau surat, Ada dua alat bukti minimal untuk menjerat pelaku. Tidak mudah untuk mendapatkan bukti untuk kasus seperti ini. Akhirnya yang terjadi adalah boomerang bagi korbank, korban dilaporkan balik dengan pasal 27 ayat (3) UU ITE dan KHUP pasal 310 dengan tindak pidana pencemaran nama baik. 
 

Dampak  korban pelecehan seksual 

 

Perempuan sebagai korban pelecehan seksual tentu bukan hanya rugi nama baik, juga kehilangan pekerjaan, sekolah bahkan yang sangat menyakitkan sekali adalah dampak psikologis yang sangat dalam yaitu harga diri yang terinjak-injak, bahkan trauma dan psikis yang terganggu, takut berlebihan. 
 
Dampak ini sangat merugikan bagi masa depan korban. Di bidang hukum, pun biasanya yang diperhatikan oleh aparat hukum, hanyalah pelaku . Jika pelaku sudah dihukum dianggap selesai. Padahal ada masalah berat di pihak korban yang terus dibayangi dengan psikis yang tak bisa diobati seumur hidupnya. Hanya dengan bimbingan dari psikolog atau psikiater dia bisa sembuh.tapi ini tidak dilakukan , sayang sekali
 
 Lalu apakah kita harus menunggu korban berjatuhan lagi? Kapan lingkungan aman di semua tempat untuk perempuan dapat diciptakan?

Tidak ada komentar

Pesan adalah rangkaian kata yang membangun dan mengkritik sesuai dengan konteksnya. Tidak mengirimkan spam!

Total Tayangan Halaman