Perbaharui Registerasi Ulang Kartu Peserta JKN-KIS Anda sebelum Terblokir

Registerasi Ulang Kartu JKN-KIS
kompas.com


Bagi Anda yang punya kartu BPJS terutama mereka sebagai peserta dan anggota keluarga PEkerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (ASN), Prajurit, Anggota Kepolisian Negara Repbulik Indonesia) serta pensiunannya yang memiliki data bermasalah karena tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) diwajibkan untuk melakukan pembaharuan data NIK. 

Data pembaharuan data NIK berlaku tanggal 1 Nopember 2020. Latar belakang diadakan registerasi ulang ini dalam rangka meningkatkan keakuratan data sehingga dapat memberikan PElayanan Jaminan KEsehatan yang maksimal dan mendindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), hasil audit BPKP tahun buku 2018 dan hasil Raknornis Eselon I Kementerian/Lembaga tanggal 21 September 2020. 

Pengumuman ini sangat penting, jangan abaikan atau anggap remeh karena jika Anda tidak melakukan registerasi, Anda tak berhak untuk mendapatkan pelayanan lagi. 

Pertama Anda bisa Cek Status Kepersertaan JKN-KIS melalui:

 1. APlikasi Mobile JKN 
2.Whatsapplication 
3.Care center
4.Aplikasi Mobil JKN 
5.Cari petugas JKN-KIS yang ada di rumah sakit

 Bagaimana Cara Memperbaharui Registerasi?


Ada pelbagai cara untuk mendaftarkan atau registerasi ulang dengan menyertakan copy KTP/KKHu dan Kartu BPJS kepada : 

1. Pelayanan Administrasi (Whatsapplication Pandawa) di nomor 08118750400 
2. PElayanan “BPJS SATU” di rumah sakit
3. BPJS KEsehata Care Center 1500 400
4. Hubungi Kantor Cabang Cabang BPJS Kesehatan 

 Sangat mudah sekali prosesnya, tapi Anda harus melakukannya untuk menghindarkan blokir dari Kartu BPJS Anda.

Tidak ada komentar

Pesan adalah rangkaian kata yang membangun dan mengkritik sesuai dengan konteksnya. Tidak mengirimkan spam!

Total Tayangan Halaman