Detik.com |
Loh, kenapa sich sekarang ini dipersulit untuk masuk dan ke luar Jakarta? Orang mudik/kampung jangan cepat-cepat balik ke Jakarta tanpa SIKM yach.
Alasan tepatnya adalah pandemi Covid-19 ini masih terus berlangsung hingga bulan Mei 2020, tepatnya saat orang sibuk hilir mudik dengan keinginan untuk mudik (Idul Fitri) atau pulang kampung (tidak ada pekerjaan lagi di Ibukota). Jakarta pernah jadi epicentrum dari Covid-19.
Sampai saat ini, Pemerintah Pusat Khusus DKI Jakarta, masih memberlakukan PSBB ketiga hingga 4 Juni 2020. Untuk mengurangi para pemudik dan pulang kampung sehingga menambah jumlah orang yang terpapar Covid-19, maka diberlakukan bagi mereka untuk membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari dan ke Jakarta.
SIKM sudah dibuka dan dapat diunggah oleh umum sejak 15 Mei oleh Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta melalui PP 47 tahun 2020.
Tujuan SIKM
Agar pintu masuk /keluar Jakarta termasuk Jabodetabek dibatasi untuk mereka yang memang ditugaskan oleh kantor . Kantornya pun harus bergerak dalam bidang strategis . Jika tidak memenuhi syarat ini, pastinya permohonan itu akan ditolak.
Apa sich SIKM?
Ada dua jenis SIKM yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI
1.Warga Domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:
a.Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali
b. Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang
2.Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta
a. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan sekali
b. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang
SIKM dapat dibuat secara online melalui link : https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
Syarat Membuat SIKM:
Domisi Jakarta
1. Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui KEtua Rw tempat tinggalnya
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat Keterangan
- perjalanan dinas keluar Jabodetabek (utk perjalanan sekali)
Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek
(utk perjalanan berulang);
atau Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang utk perjalanan berulang)
4. Pasfoto berwarna
5. Pindaian KTP
Domisili Non-Jabodetabek
1. Surat keterangan dari Kelurahan/desa asal
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3 Surat Kterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di province DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (utk perjalanan sekali)
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
7. Pasfoto berwarna
8. Pindaian KTP
Nach ternyata dengan persyaratan yang cukup sederhana itu , tapi peminat nya masih cukup banyak sekali, bahkan meningkat hingga 200.000 pemohon per hari.
Ingatlah bahwa untuk dikabulkan permohonan SIKM ini adalah mereka yang khusus bagi karaywan yang ada surat tugasnya. Di luar itu, alasan untuk silaturahmi atau mengunjungi kerabat, pasti akan ditolak.
Jadi sekali pastikan bahwa tujuan permohonan Anda sesuai dengan peraturan dan dokumen dilengkapi dengan benar. Semoga permohonan Anda dapat disetujui.
Tidak ada komentar
Pesan adalah rangkaian kata yang membangun dan mengkritik sesuai dengan konteksnya. Tidak mengirimkan spam!