Pengaruh Covid Terhadap Sektor Transportasi




Kebijakan PSSB (Pembatasan Sosial Skala Besar) diimplementasikan di Jakarta tanggal 15 April 2020, di Bandung , Tangerang pada tanggal 18 April 2020 dan beberapa daerah lainnya. Transportasi umum jadi kendala bagi mereka yang harus tetap bekerja.

Tujuan PSSB itu sangat baik untuk memutus rantai penyebaran Covid 19 yang sekarang ini sudah begitu tinggi dan penyebarannya hampir di seluruh Indonesia. Namun, ternyata beberapa kendala terjadi di lapangan .

Segala aturan tidak begitu mudah diimplementasikan dan ditaati oleh mereka yang seharusnya mengerti tujuan PSSB.

Kereta API:
google.com

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa beliau mengusulkan agar ada pemberhentian operasional komuter line kepada KEmentrian Perhubungan. Juga usul yang sama diajukan oleh 5 kepala daerah di Jabar yang berbatasan dengan Jakarta telah meminta untuk penghentian operasi KRL ke PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).

Sayangnya , usul itu tidak disetujui oleh KEmentrian Perhubungan. Hanya jumlah perjalanan saja yang dikurangi. Juga jumlah penumpang dibatasi hingga 60 penumpang di tiap gerbong. Akibatnya hal ini masih tidak relevan dengan tujuan.

Sebagian penumpang yang masih harus bekerja dan menggunakan KRL sebagai alat transportasi, harus berdesakan saat sampai stasiun. Mereka harus antri panjang untuk masuk ke peron karena satu persatu harus dicek suhu .

Belum lagi waktu tunggu yang lama untuk bisa naik KRL karena jumlahnya yang berkurang. Saat menunggu itu penumpang tidak melakukan “physical distancing” atau jaga jarak. Resiko terpapar pun jadi masalah utama. Begitu PSSB diberlakukan, ramainya kendaraan baik roda 4 maupun roda 2 masih ramak.

Saat diperiksa oleh check-point di beberapa daerah, ditemukan banyak yang tidak mematuhi peraturan. Pengemudi tidak memakai masker. Pengemudi dan penumpang tidak jaga jarak. Mereka tidak mengetahui adanya peraturan PSSB sehingga diberikan surat peringatan.

OJEK ONLINE:
otomotif.kompas.com



Dua keputusan dari Kementrian Kesehatan dan PErhubungan berbeda tentang ojek Online. Dari Kementrian Kesehatan tidak memperbolehkan ojol membawa penumpang, tetapi harus mengantarkan makanan atau barang. Sementara Kementrian Perhubungan mengizinkan ojol untuk bawa penumpang dengan syarat tubuh dan kendaraan harus disemprot dengan sanitizer.

  Namun, dalam pelaksanaannya ojol sudah hilang dari aplikasi baik itu Grab atau Gojek. Artinya mereka sudah tidak bisa mengambil order lagi. Alhasil, penggangguran bagi para ojol yang begitu banyak jumlah. Para ojol ini harus berputar otak, bagaimana masih bisa “survive” dengan rekan sendiri untuk menerima order food maupun pengiriman barang. Sulitnya kehidupan sangat diarasakan hingga mereka sering mendapat perhatian dari warga untuk diberikan makanan karena seharian mereka tidak dapat order artinya mereka tidak bisa makan.

Tidak ada komentar

Pesan adalah rangkaian kata yang membangun dan mengkritik sesuai dengan konteksnya. Tidak mengirimkan spam!

Total Tayangan Halaman