Gaduh CoronaVirus, Lupa Lapor SPT Tahunan 2019?



Halo guys, ini sudah pertengahan bulan Maret 2020. Sudah lapor SPT tahunan 2019, belum? Jangan lupa loh, karena disibukkan berita coronavirus sampai lupa dengan SPT tahunan yang juga sangat penting. Kelupaan bisa kena denda, apalagi tidak melapor bisa nanti disuratin oleh Kantor Pajak.

Nach bulan Maret 2020 ini adalah waktunya mereka yang berstatus pribadi, untuk melaporkan SPT 2019. Sekarang untuk laporan SPT pribadi itu diharapkan melaporkan SPT dalam bentuk dokumen elektronik secara online dan real time di djponline.pajak.go.id Penyedia jasa aplikasi atau applicaton service provider (ASP) telah ditunjuk oleh DJP . Daftar ASP itu dapat dilihat di web : https:/pajak.go.id/



APA ITU EFIN?

Efin adalah Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melalakukan Transaksi Elektornik dengan DJP. EFIN yang perlu diaktivasi sekali.

 Digunakan untuk melakukan pendaftaran atau lupa password pada layanan DJP online. Harap dirahasiakan dan simpan dengan baik.

Mekanisme e-Filing:

A. Isi SIPT langsung Di web:

SPT Tahunan Pph Orang Pribadi 1770 SS:

Wajib pajak memiliki penghasilan:
a. Selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dana tau
b. Kurang dari 60 juta dalam setahun (bruto).

SPT Tahunan Pph Orang Pribadi 1770S:

Wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan sebagai pegawai
a. Dari satu atau lebih pemberi kerja
b. Dalam negeri lainnya dan /atau
c. Dikenakan Pph final selain dari usaha

B. Unggah SPT dan Lampirannya
a. Dari usaha dan /atau pekerjaan bebas;
b. Dari satu atau lebih pemberi kerja;
c. Dikenakan Pph final dan /atau bersifat final; dan /atau
d. Dari dalam negeri lainnya atau luar negeri.

Bagaimana  cara mendaftarkan dan mengaktivitasi EFIN?

Cara Mendaftar:

Permohonan disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak dan tidak dapat diwakilkan Menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy dokumen berikut ini:

• KTP bagi WNI atau Passport dan kita atau KITAP bagi WNA
• Kartu NPWP atau surat Keterangan Terdaftar (SKT).
• Menyiapkan alamat email (sebaiknya email terpisah dengna email pribad dan nomer telepon seluler aktif)

Dimana mendaftarkan dan aktivasi EFIN?

KPP/KP2KP TErdekat:

  •  Bagi wp orang Pribadi dan tidak dapat diwakilkan

KPP Tempat TErdaftar :

  • Bagi WP Badan/Bendahara oleh Pengurus BEndahara Di luar kantor seperti POjok Pajak, Mobil Tax Unit, atau Mal Layanan Publik yang ditentukan.

Cara Daftar Akun DJP Online:

Satu-satunya untuk bisa masuk dan unggah SPT , harus punya AKun DJP Online Caranya dengan menyiapkan NPWP, EFIN yang telah diaktivasi  dan email aktif dengan langkah sebagai berkut:

Buka : djponline.pajak.go.id/registrasi

1.Masukkan : NPWP EFIN Kode Keamanan sesuai pada gambar Klik Verifikasi


2. Masukkan Email aktif dan No HP dimulai 62 Contoh: 62812111122222 Klik SIMPAN
Setelah klik SImpan, Anda akan mendapatkan email dari efiling@pajak.go.id berisi tahutan (link) untuk aktifkan akun DJP Online ANda. Bila tidak menrima email tersebut cek folder SPAM atau lakukan pendaftaran ulang. Satu email hanya untuk satu NPWP

3.Klik Link aktiviasi di Inbox email Anda dari efiling@pajak.go.id Pastikan proses ini selesai untuk menyelesaikan pendaftaran Anda.

CARA ISI dan LAPOR SPT :

A. Langsung di Website:

SPT Tahunan PPh orang PRibadi 1770 SS

 SPT Tahunan Pph orang Pribadi 1770S Buka djponline.pajak.go.id

  1. .Akses DJP online & login (gunakan NPWP dan password Anda dan kode keamanan sesuai gambar. Klik Login
  2. Pada Laman Home DJP Online Klik EFiling
  3. Pada Datar SPT Klik : Buat SPT
  4. Pada Laman Formulir SPT Silahkan jawab pertanyaan yang ada. Anda diarakan SPT sesua jawab yang Anda berikan Pada akhir pilihan kami sarankan pilih: SPT 1770S dengan panduan
  5. Pilihah Tahun Pajak & Satus SPT Tahun Pajak adalah tahun perolehan penghasilan yang akan dilaporkan Pilih Status SPT Normal. Bila SPT Tahun pajak tersebut baru pertama kali ingin dilaporkan.
  6. Klik Tambah + Isi data dan bukti potong yang Anda miliki pada kolom yang disediakan.
  • Bukti potong berupa:
  • Form 1721 A1 atau A2 .Form 1721-VI (tidak final)
  • Bupot Pph pasal 23/26
  • Bupot Pph Pasal 22
  • bupot PPh dari LN
     7.  Isi Penghasilan Neto Sesuai
  • Kolom B No.12 (untuk Form 1721-A1)
  • Kolom B-no.15 (untuk form 1721-A2)

      8. Isi LEngkap, benar dan jelas sesuai petunjuk hingga langkah 18.

  • Klik di sini:
         Kode Verifikasi akan dikirim ke email Anda Masukan kode verifikasi tersebut ke kota yang di
         disediakan

  • Klik KIRIM SPT

B. UNGGAH SPT DAN LAMPIRANNYA

SPT Tahunan Orang Pribadi 1770

  • Download dan install setup serta patch terbaru aplikasi e-SPT Tahunan PPh OP di http://pajak.go.id./aplikasi-perpajakan
  • Isi SPT Anda pada aplikasi e-SPT
  • Buat SPT ke dalam format .csv melalui aplikasi e-SPT di menu Lapor SPT. File.csv tersebut merupakan SPT Elektronik Anda.
  • Scan lampiran selain satu set SPT seprti SSP/BPN, bukti potong, pencatatan peredaran usaha bagi usahwan, laporan keuangan bagi yang melakukan pembukuan dan seagainya. File ini digabung menjadi satu.pdf dengan ukuran maksimal 40mb
  • Ubah nama file.pdf sesuai nama .csv  
  • Unggah file.csv dan .pdf pada menu UPLOAD SPT




Klik: Browse fil. CSF (lalu pilih satu file .csv).

Klik : Browse fil.e pdf (lalu pilih satu file .pdf)

Klik: start Upload (lalu tunggu hingga prose selesai) .

Selanjutnya kirim spt Anda Petunjuk pengiriman SPT sama dengan langkah 8 bagian A



E-FILING BUKTI PENERIMAAN ELEKTRONIK , Anda akan menerima bukti penerimaan SPT

Tidak ada komentar

Pesan adalah rangkaian kata yang membangun dan mengkritik sesuai dengan konteksnya. Tidak mengirimkan spam!

Total Tayangan Halaman