Maraknya Kejahatan Pembayaran Digital, Pengguna Harus Super Hati-hati

kompasiana.com


Gawai jadi magnet setiap orang. Tiada hari tanpa gawai, karena jampir setiap orang memiliki gawai atau gadget. Tidak ketinggalan anak-anak kecil pun punya gawai. Bagi yang telah dewasa tentunya gawainya penuh dengan pelbagai aplikasi yang sering digunakannnya. Salah satunya atau salah duanya adalah aplikasi transportasi yang sedang tren saat ini. 

Transportasi online dengan pelbagai produk lainnya menawarkan banyak kemudahan dalam pembayaran untuk semua produknya, misalnya pesanan makanan, massage, dan antar jemput transportasi baik dengan mobil maupun motor.

 Kemudahan dan kecepatan pembayaran ditawarkan melalui uang elektronik atau dompet digital atau dompet virtual berupa saldo transportasi online dan dapat digunakan untuk membayar berbagai layanan transportasi online. Bagi nasabah kemudahan pembayaran melalui dompet digital itu sangat efisien dan tidak perlu bawa uang tunai, pembayaran bahkan sering dapat potongan/diskon, tidak perlu memikirkan uang kembalian jika tidak punya uang kecil. 

Dibalik kemudahan yang dialami oleh pengguna, ternyata ada intaian bahaya yang mengintai yaitu kejahatan Cyber-Crime . Kejahatan Cyber crime atau dikenal dengan kejahatan dunia maya itu artinya suatu kegiatan atau aktivitas yang berkaitan dengan kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer. Dalam kejahatan komputer itu antara lain peniupun lelang secara daring, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, peniputan identias, pornografi anak, dan lainnya. Mereka menggunakan dunia maya sebagai cybercrime untuk mempermudah kejahatan itu terjadi. Bentuknya juga bermacam-macam, seperti iklan jual beli, online shop, hadian, bisnis, uang dalam paket, komputer kena virus,scammer, perkenalan dunia maya.

 Nach untuk kasus Indonesia yang terjadi baru-baru ini, korbannya adalah tiga pria dewasa. Awalnya , Satrio, Prio dan Budi (bukan nama sebenarnya), order makanan lewat aplikasi online. Sambil menunggu makanan yang diorder, ternyata bukannya makanan yang datang, tetapi dia melihat saldo dompet digitalnya berkurang dan makanan tidak datang sama sekali.

 Lalu, dia melaporkan kepada Customer Service , komplain tentang makanan tidak datang, saldo sudah berkurang. Customer Service menjanjikan untuk menyelesaikan hal ini dalam waktu 30 menit. Memang dalam waktu 30 menit kemudian, ada telpon dari Customer Service. Dia memperkenalkan dirisebagai  Customer service dan seolah-olah sudah mengetahui data kasus apa yang dikomplainkan. 

Untuk mengembalikan dana yang telah hilang itu, Customer Service itu mengatakan bahwa dia harus mengikuti instruksi yang diberikannya. Pertama, akun yang dimiliki harus diblog karena nanti takut dihack oleh scammer lagi. Kedua dana akan dikirim bukan ke akun dompet digital tapi ke dana di bank. Lalu dikirimkanlah data OTP sampai tiga kali. Begitu percayanya terhadap apa yang diminta oleh Customer Service, pengguna melakukankan dengan memberikan data OTP dan memasukkan angka (nach ini saya kurang mengerti angka ini menjadi sinkron dengan nominal yang dikirimkan dari rekening yang bersangkutan di suatu bank). 

 Begitu sadar bahwa itu penipuan, tiga korban itu melihat saldo di bank juga hilang. Jadi kehilangan di saldo dompet . Korban sudah melaporkan kepada jasa pelayanan maupun kepada pihak Kepolisian. Laporan ini tentunya akan ditindak lanjuti, namun dana belum tentu akan dikembalikan karena salah satu kesalahan dari pihak korban-korban adalah telah memberikan data OTP kepada pihak ketiga yang seharusnya tidak berwenang untuk diberi tahukan. 

OTP (One Time Password) atau kata sandi sekali pakai yang digunakan untuk transaksi online maupun login akun. Kode OTP terdiri darikombinasi angka yang bersifat unik, dan rahasia. Kode ini dikirimkan melalui SMS oleh pihak bank, aplikasi, atau operator dengan masa berlaku setiap kode selama 5 menit. Kode ini ditujukan sebagai bentuk keamanan dalam mengkonfirmasi login atau konfirmasi transaksi online. 

Melihat kejahatan Cyber-Crime itu sudah masuk ke dalam saldo dompet digital, maka diharapkan kita sebagai pengguna harus super hati-hati dalam pemberian OTP . Setiap transaksi yang menggunakan OTP hanya kita sendiri yang melakukannya, tidak boleh diberikan kepada orang lain. 

Dari pihak pelayanan transportasi online, perlu mengingatkan dan mensosialisasikan berkali-kali kepada pengguna. Walaupun dalam terms and condition saat kita membuka akun aplikasi sudah ada, umumnya orang tidak pernah membacanya. 

 Kewaspadaan perlu dijaga dan diharapkan tidak berbagi informasi kepada setiap orang yang tidak berhak. Konsumen perlu melindungi diri sendir, setiap kali permintaan OTP harus ditolak, ganti passwor email tiap bulan, back data, konfirmasi kepada penyedia layanan apabila ada yang mengaku sebagai penyedia layanan.

Tidak ada komentar

Pesan adalah rangkaian kata yang membangun dan mengkritik sesuai dengan konteksnya. Tidak mengirimkan spam!

Total Tayangan Halaman