Sosialisasi Perpanjangan Ganjil Genap


 
kompas.com
Bulan yang lalu, Juli 2019, menurut analisa Air Visual, Udara di Jakarta terpolusi di dunia. Polusi tertinggi ini membuat warga merasa resah . Berharap ada kebijakan dari Pemerintah DKI Jakarta untuk melakukan tindakan mengurangi polusi udara.

 7 Kebijakan telah dlakukan oleh Gubernur DKI Jakarta untuk menangani polusi udara Ibu Kota sebagai berikut: 

  1. Memastikan tidak ada angkutan umur berusia lebih dari 10 tahun dan tidak lulus emisi beroperasi di jalan dan sudah menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko 2020 . 
  2. Partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara dengan perluasan ganjil genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum 2019 . 
  3. Perketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaran pribadi mulai 2019. Tidak ada kendaraan pribadi berusiah lebih dari 10 tahun beroperasi di wilayah DKI pada 2025.  
  4.  Dorong peralihan ke moda transpotasi umum dan tingkatkan kenyaman berjalan kaki, dengan pembangunan faslitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol pada tahun 2020. 
  5.  Perketat sumber penghasil polutan tidak bergerak , khusus cek industri aktif, mulai tahun 2019. 
  6.  Optimalisasikan penghijauan sarana dan prasarana dengan mengadakan tanaman berdaya serap polutan. 
  7. Rintis peralihan ke energi terbarukan dan kurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil

Pada poin nomer 2 , Pemda DKI Jaya melalui Inpres telah mensosialisasikan perpanjangan genap ganjil mulai hari ini hingga 30 Augustus 2019. 
 
dokumen pribadi
 Dalam sosialisasi perpanjangan genap ganjil, mengacu pada peraturan ganjil genap 2 Januari 2019 yang meliputi 9 ruas jalan lama dan 16 ruas jalan baru dan total 25 ruas jalan.
 
dokumen pribadi
 Efektif berlakunya 9 September 2019 , untuk mobil dan motor kecuali mobil ambulans, mobil kendaraan pemadam kebakaran, disabilitas. 

 Sebelumnya, sudah ada sembilan ruas jalan arteri yang diberlakukan sistem ganjil-genap. Ruas jalan tersebut, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun). 

Kemudian Jalan Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya). Adapun soal waktu berlaku ganjil-genap, mulai Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional, dengan waktu 06.00-10.00 dan 16.00-21.00.

 Waktu berlaku ganjil-genap ini lebih panjang daripada sebelumnya, saat ganjil-genap hanya berlaku pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00. 

 Semoga sosialisasi berjalan lancar sehingga implementasi pun dapat juga berjalan lancar juga.

Tidak ada komentar

Pesan adalah rangkaian kata yang membangun dan mengkritik sesuai dengan konteksnya. Tidak mengirimkan spam!

Total Tayangan Halaman