Lapor Pajak Lebih Mudah dengan E-filing



Setiap individu yang telah bekerja baik itu sebagai karyawan tetap, karyawan kontrak, PNS maupun freelancer biasanya sudah memiliki NPWP. Setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan pajaknya dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan atau yang disebut dengan SPT. 

Untuk pribadi, pelaporan SPT paling lambat bulan Maret artinya untuk pelaporan masa pajak tahun 2017 selambat-lambatnya dilaporkan pada bulan Maret 2018. 

Bagaimana Jika tidak Melapor SPT tahunan?
Ada sanksi administratif dan sanksi pidana.  Sanksi administratif untuk SPT pribadi sebesar Rp.100,000 .

Nach, jika menjelang bulan Maret 2018, setiap Kantor Pelayanan Pajak atau yang disebut dengan KPP akan buka hampir seminggu dari Senin sampai Sabtu bahkan menjelang akhir Maret bisa sampai Sabtu dan Minggu. 

 Berjubelnya para wajib pajak untuk melaporkan SPT secara manual, membuat Direktorat Jenderal Pajak memperkenalkan kepada wajib pajak untuk melaporkan secara elektronik . Layanan Pajak Online secara sistem elektronik ini disebut dengan e-filing. 

 e-Filing ini adalah satu satu cara untuk penyampaian SPT Tahunan, mulai dari karyawan sampai kepada pengusaha UKM . e-Filing dilakukan secara online dan real time melalui internet dengan akses https://djponline.pajak.go.id atau disebut dengan website Penyalur SPT Elektronik.

 Website Penyalur SPT Elektronik ini ditunjuk secara resmi oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai yang dapat menyalurkan penyampain SPT adalah www.pajakku.com, www.laporpajak.com, www.spt.co.id, www.online-pajak.com

 PROSES DARI PENGISIAN E-FIN

 

1. Permohonan aktiviasi EFIN: 

Efin adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT melalui elektronik. Mengajukan permohonan aktiviasi EFIN ke KPP atau KP2KP. 

 Syarat dan Ketentuan Permohonan Aktiviasi Efin WP Orang Pribadi:
  • Wajib pajak datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.
  •  WP mengisi, menandatangai , dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN. 
  •  Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:                                                                        -KTP (bagi WNI) atau passport                                                                                                       - NPWP atau Surat Kterangan Terdaftar (SKT)                                                                        Umumnya permintaan aktiviasi EFIn diselesaikan di KPP atau KP2KP dalam jangka waktu sehari. Namun bagi wajib pajak yang telah memilik EFIN dan Sertifikat Elektronik e-Faktur tidak perlu mengajukan permohon aktivasi EFIN.

 2. DAFTAR 

Setelah EFIn sudah diaktivasi , artinya wajib pajak sudah mendapatkan nomer EFIN, Anda dapat mendaftarkan diri pada Layanan Online Pajak pada website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau Website Penyedia Layanan SPT Elektronik.

 Langkah-langkah daftar DJP Online:

  •  Masukkan NPWP, nomer EFIN dan kode keamanan kemudian klik “verifikasi” 
  •  Isi data yang diminta dan buat kata sandi Anda 
  •  Setelah daftar , Anda akan menerima email berisi identitas pengguna, kata sandi dan tautan. Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun DJP Online Anda. 
  •  Setelah Anda terdaftar dan aktif , masuk menu “Profil Lengkap”, kemudian pada menu Hak Akses, klik semua fitur lalu klik “ubah akses”. Loging kembali dan Anda sudah dapat menggunakan seluruh layanan online yang terdapat dalam DJP Online, salah satunya e-filing. 

Setiap wajib pajak yang bukan karyawan (biasanya pajak pendapatan untuk karyawan sudah langsung dipotong dari gajinya , dan pada akhir tahun, karyawan akan mendapatkan 1721-A1 sebagai rangkuman dari total pemotongan pajak selama satu tahun), akan membayar pajak tahunan atau bulanan dengan e-billing atau pembayaran pajak online.

3. Lapor:

  •  Siapkan data pendukung seperti bukti pemotongan pajak 1721-A1 (pegawai swasta) , 1721-A2 (ASN/Aparatur Sipil Negera), Daftar Harta, Daftar Susunan Keluarga dan data lain yang dibutuhkan.
  •  Buka Website DJP Online;
  •  Login dengan akun DJP Online Anda (identitas pengguna;  
  •  Pilih menu “Buat SPT” Bagi Wajib Pajak yang tidak menjalankan usaha/Pekerjaan Bebas (formulir 1770S/1770SS) 
  •  Ikuti panduan pengisian SPT yang ada;
  •  Bayarlah kekurangan pajak Anda (jika ada);
  •  Setelah SPT Anda kirim, Bukti Penerimaan Elektronik akan dikirim ke email Anda.

 Bagi Wajib Pajak yang menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas (formulir 1770/1771) 
1. Download Aplikasi e-SPT; 
2. Isi SPT Anda pada Aplikasi e-SPT; 
3. Buat SPT ke dalam format .csv melalui Aplikasi e-SPT;
 4. Scan lampiran dalam bentuk.pdf; 
5. Unggale file.csv dan lampiran anda; 
6. Setelah diunggah, Bukti Penerimaan elektronik akan dikirim ke email Anda 


Tidak ada komentar

Pesan adalah rangkaian kata yang membangun dan mengkritik sesuai dengan konteksnya. Tidak mengirimkan spam!

Total Tayangan Halaman