BPK Garda Terdepan Kawal Kesejahteraan Rakyat


Kekayaan seseorang atau pribadi terbatas sekali . Harta kekayaan seorang atau individu terkaya di Indonesia  masih dapat dihitung, misalnya kapal pesiar, 4 rumah di Jakarta, Bogor, Bali, Makasar, 5 mobil dan beberapa kekayaan atau harta baik atau bergerak atau tidak bergerak lainnya.

Kekayaan Alam.  Sumber:  Tribunenews.com

Itu baru kekayaan pribadi. Bagaimana dengan kekayaan suatu negara? Pernah menghitung kekayaan negara? Secara kasat mata , kekayaan Indonesia itu sangat besar sekali , Mulai dari jumlah pulaunya , sungai,gunung, budaya ,tambang, tanah, bangunan, hutan, pertanian, peternakan, sampai kepada jumlah orang atau masyarakatnya.
Kekayaan Tambang Freeport.  Sumber:   twitter.com

Aset negara itu ada yang disebut dengan barang milik negara (BMN) ada pula yang disebut dengan aset secara utuh. BMN adalah bagian dari aset negara karena berupa barang, tanah dan bangunan yang memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk pendapatan bukan pajak. 

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, nilai dari aset atau kekayaan BMN adalah Rp.2.188 triliun sementara total nilai aset negara secara keseluruhan adalah Rp.5.456 triliun. Kekayaan negara yang demikian besar itu digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat. Tentunya kekayaan harus dikelola dengan sangat baik, transparan dan bertanggung jawab. 

Dengan  total nilai aset negara itu sebesar itu , negara tentunya membutuhkan badan, organisasi , orang-orang yang dapat mengelolanya sesuai dengan Undang-Undang. Badan atau organisasi itu dibentuk seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bank Indonesia, Pemerintah Daerah (Pemda), Pemerintah Pusat, Lembaga-Lembaga lainnya yang diperlukan untuk pengelolaan Kekayaan Daerah sampai Pusat.

 Dalam pengelolaan kekayan negara itu, semua stakeholder yang ditunjuk seperti di atas tentu perlu adanya anggaran pendapatan dan belanja. Misalnya untuk usaha pertambangan maupun usaha pertanian, tentunya ada pendapatan dan pengeluaran. Untuk itu Pemerintah Pusat sudah membuat Anggaran Belanja Pendapatan Negara (APBN) . APBN ini menjadi dasar untuk Belanja dan pengeluaran selama satu tahun.

APBN disusun oleh Pemerintah satu tahun sebelum tahun Anggaran. Katakan tahun 2018, maka anggaran harus disusun pada akhir tahun 2017. Setelah disusun Pemerintah, harus disahkan dan disetujui oleh DPR. Apabila DPR sudah mengesahakan APBN, maka semua stakeholder baik itu BUMN, BUMD, PEMDA, Kementrian, Lembaga bekerja berdasarkan  APBN. 

Berapa alokasi biaya untuk sesuatu proyek atau berapa biaya gaji pegawai, atau berapa biaya untuk pembangunan proyek untuk menambah kekayaan negara? Semua biaya, pengeluaran diatur dalam APBN atau APBD yang sudah disetujui oleh DPR. Masing-masing pengelola harus memiliki pengetahuan tentang Undang-Undang dan APBN, APBD serta aturan PP yang terkait dengan pengeluaran suatu alokasi biaya sesuai dengan keperluannya. 

Selayaknya pengelola anggaran tidak menyimpang dari aturan.  Namun,seringkali para Birokrat itu lupa kepada amanah yang telah mereka sandang.   Sedihnya, mereka tak sadar dengan penyimpangan itu rakyatlah yang menderita.

 Apa  Dampak  Jika Tidak Ada Pengawasan Keuangan?
blogumyac.id

  •  Apabila kekayaan suatu negara digerogoti oleh koruptor baik itu bertindak sendirian atau bersama-sama maka kekayaan itu dapat punah, dan negara pun jadi hancur karena salah penggunaan kekayaan negara oleh seseorang atau jamaah koruptor. 
  • Tidak tercapainya visi dan misi negara yang diemban oleh BPK yaitu menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalu pemeriksaaan yang berkualitas dan bermanfaat. 
  • Setelah negara hancur, maka rakyatlah yang menderita. Kesejahteraan rakyat hilang, rakyat miskin baik itu ekonominya, pendidikannya, sosial sehingga semuanya tinggal puing-puing kehancuran. 

Siapa yang Dapat Mengawasi Penggunaan Kekayaan Negara?
 
Sumber:  www.slideshare.net


Sesuai dengan Undang Undang Dasar 45 pasal 23E, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara harus diawasi oleh suatu badan yang bebas dan mandiri . Badan itu disebut dengan Badan Pengawasan Negara (BPK). BPK sebagai pengawas kekayaan negara ini ini sangat independen, dibentuk dan dipilih oleh DPR.

 Saat ini jumlah direksinya 9 orang, tetapi mempunyai banyak karyawan karena BPK memiliki cabang di setiap provinsi.  Orang yang terpilih di BPK adalah orang yang sangat ahli dalam bidang audit untuk memeriksa laporan tahunan dari lembaga atau BUMN, BUMD, PEMDA. Posisi atau tanggung jawab BPK itu sejajar dengan Lembaga yudikatif, eksekutif lainnya, bahkan sejajar dengan Presiden. Oleh karena itu dalam melaksanakan pekerjaan, tanggung jawab dan wewenang BPK tidak boleh bermain api. Artinya BPK sangat dipercaya sebagai lembaga independen yang tidak bisa dipengaruhi oleh Presiden , dimana tahun-tahun sebelumnya pada zaman orla maupun orba, BPK harus ikut arus bersama Presiden. Sebelum laporan BPK diserahkan harus diserahkan dulu kepada Presiden supaya hal-hal yang jelek, menyimpang, tidak diterbitkan. 

 Sekarang hal ini tidak boleh terjadi.   BPK benar-benar bekerja secara bebas ,tidak tunduk kepada siapa pun.   BPK bekerja secara profesional sesuai dengan tugas dan wewenangnya ,yang  dituangkan dalam UU No.17 tahun 2004 (terbaru ) setelah sebelumnya diamend dari UUD No.17 tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004.

BPK sebagai auditor dari semua kekayaan negara, atau kita sering menyebut BPK kawal kekayaan negara ,bukan hanya bertanggung jawab kepada DPR, DPD tetapi sebagai lembaga independen,  BPK tak terlepas dari audit dari pihak lain. BPK pun harus diaudit oleh KAP yang ditunjuk oleh  Menteri Keuangan sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) UU 15 tahun 2006. Untuk tahun 2016 KAP yang ditunjuk adalah Wisnu B. Soewito & Rekan. 

 Bagaimana caranya Mengawal Kekayaan Negara?


Saya sebagai seorang rakyat biasa, cukup bingung, apakah  tugas berat BPK  untuk mengawasi penggunaan kekayaan negara itu mampu dijalankan?  Bayangin, jumlah Laporan Tahunan yang harus diawasi atau diatudit sangat banyak, ada 34 provinsi, 537 daerah, 37 Daerah, 91 Lembaga/Kementrian . Sebelum masuk ke tugas BPK yang lebih rinci, kita perlu mengingat dulu struktur organisasi kelembagaan pemerintahan.   Di tiap lembaga, BUMN, BUMD, PEMDA dan semua Kementrian itu pasti mempunyai bagian keuangan. Bagian keuangan ini juga memiliki internal auditor yang sering disebut dengan Inspektorat.

Nach, sebelum BPK menerima laporan dari masing-masing Lembaga/BUMN, BUMD, Pemda, laporan keuangan itu harus diperiksa dulu oleh inspektorat masing-masing departemen/lembaga/BUMN/BUMD. Hasil pemeriksaan laporan keuangan itu diserahkan kepada BPK. Salah satu tugas dari BPK adalah pemeriksaan keuangan. Tugas yang lainnya adalah memeriksa kinerja, dan yang terakhir adalah tugasnya untuk tujuan tertentu.
sumber:  www.bpk.go.id

Pengawalan agar BPK tetap melakukan tugas dan wewenangnya perlu didukung oleh semua warga masyarakat. Namun, timbul pertanyaan bagaimana kita sebagai warga bisa intervensi atau mengawalnya? Tentu saja kita tidak bisa langsung mengawal dengan masuk ranah BPK, tapi BPK itu khan dibentuk oleh DPR maka kita pun sebagai rakyat yang punya wakilnya di DPR dapat menyampaikan seruan atau input atas sesuatu keganjilan tentang keuangan proyek dari suatu departemen/kementrian . 

Proses kerja BPK :
Sumber:  www.bpk.go.id

Cara kerja BPK dalam mengawasi laporan keuangan dari setiap kementrian/lembaga/BUMN/BUMD dengan dasar yang sangat kuat, harus sesuai dengan standar akutansi Pemerintah, kecukupan pengungkapan, patuh terhadap perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal.

 Sama halnya dengan laporan kinerja dan tujuan tertentu,semua ada dasarnya. Setelah laporan itu diaudit oleh BPK, maka BPK pun akan memberikan opini apakah laporan itu masuk dalam salah satu kategori yang berikut ini:
Sumber:  www.bpk.go.id
  • Wajar tanpa pengecualian 
  • Wajar dengan pengecualian 
  • Tidak Wajar
  •  Menolak Memberitakan Pendapat 

 Laporan yang sudah diaudit oleh BPK akan diserahkan kepada DPR, DPRD dan DPD. 
 DPR , DPRD dan DPD akan menyerahkan dan membicarakan dengan Lembaga/Departemen/Kementrian yang bersangkutan. Mereka akan menjawab atas opini yang diberikan oleh BPK. Apabila ditemukan sesuatu yang bersifat tidak wajar , BPK pun tidak usah ragu-ragu untuk melaporkan kepada Kepolisian untuk proses hukum selanjutnya. Namun, jika kategori wajar tanpa pengecualian dan dengan pengecualian, dan jawaban sudah diperoleh dari kementrian bersangkutan, BPK pun terus menindaklanjuti dari koreksi apa yang akan dilakukan oleh departemen /Kementrian bersangkutan.

 Kelihatannya proses ini sangat sederhana, tetapi tentu dalam prakteknya tidak sederhana itu karena persepsi dari auditor BPK maupun yang diaudit kadang-kadang tidak sama atau bahkan belum memiliki kesamaan persepsi. 

 Contoh dari pekerjaan berat yang telah diselesaikan oleh BPK HPS I Tahun 2017 memuat 687 laporan hasil pemeriksaan, yang memuat 14.997 permasalahan. Permasalahan yang perlu mendapat perhatian berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yaitu hilangnya potensi PNBP yang diterima pada periode 2009-2015 sebesar US$445,96 juta sebagai akibat dari pembayaran iuran tetap, royalti, dan royalti tambahan PT Freeport Indonesia yang menggunakan tarif dalam kontrak karya dimana besaran tarifnya lebih rendah dari tarif yang berlaku saat ini.

Permasalahan lain diantaranya adalah koreksi perhitungan bagi hasil migas pada SKK Migas karena adanya pembebanan biaya-biaya yang tidak semestinya diperhitungkan dalam cost recovery senilai US$956,04 juta atau ekuivalen Rp12,73 triliun. Selain itu, 17 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau pemegang Working Interest (Partner) belum menyelesaikan kewajiban pajaknya sampai dengan tahun pajak 2015 senilai US$209,25 juta atau ekuivalen Rp2,78 triliun.


BPK dalam usianya yang ke-71 , pencapaiannya dapat dibanggakan dengan Ikhtisar Hasil Laporan  2017 yang dirangkum dalam 687 laporan berhasil disampaikan kepada DPR dan Presiden tepat waktu semester pertama tahun 2017.  Dari hasil pemantauan TLRHP periode 2005-2016  telah ditindak-lanjuti dengan penyerahan aset/penyetoran uang ke kas negarah daerah/perusahaan sebesar Rp.70.19 triliun.

Kekayaan negara harus diselamatkan demi kesejahteraan rakyat.  Penyelamatan  dana dari potensi kerugaian sebesar Rp.70.19 triliun dapat digunakan  untuk kebutuhan 2,339,666 keluarga apabila sebuah keluarga membutuhkan Rp.30 juta (Rp.70.19 T /30 juta).
Sumber:  www.bpk.go.id

www.bpk.go.id

 Sistem Informasi Pemantau Tindak Lanjut:
Agar tidak terjadi mispersepsi maupun miskomunikasi dalam jawaban laporan, maka sekarang ini laporan pun dibuat dengan canggih . Sistem yang digunakan dengan internet dinamakan Sistem Informasi Pemantaun Tindak Lanjut (SIPTL).
 Suatu temuan jika tidak ada tindak lanjut adalah suatu kebohongan publik saja. Demikian juga apa yang telah dilakukan oleh BPK untuk temuannya atau opininya, seharusnya ditindak lanjuti baik oleh Kementrian/Lembaga/BUMN/BUMD. Untuk mempermudah tindak lanjut ini, BPK sudah membuat suatu sistem kerja yang sistematis dan efisien dan efektif melalui website yang data basenya telah dibuat oleh BPK. 

Berikut ini adalah langkah-langkah sistem kerja sistem Informasi Pemantau Tindak Lanjut (SIPTL): 

  • Pemeriksa input LHP ke dalam model Pelaporan aplikasi SMP PSP (Kasubaud) melakukan validasi dari data LHP yang diinput.
  •  Inputer entitas melakukan monitoring dan pelaporan TLHP melalui SIPTL secara online.
  •  TU input BAST/RESI LHP. Kasubaud melakukan validasi dan penelahaan TLHP yang dilaporkan oleh entities penentuan status TLHP 

Walaupun SIPTL telah dibuat, kerja keras “BPK kawal harta negara” perlu disupport atau dibantu oleh semua stakeholder yang terkait termasuk warga untuk suksesnya menyelamatkan harta negara. Peningkatan pengawasan keuangan negara yang transparan dan jauh dari korupsi , jadi tujuan negara, rakyat yang sejahtera dan makmur.


Tidak ada komentar

Pesan adalah rangkaian kata yang membangun dan mengkritik sesuai dengan konteksnya. Tidak mengirimkan spam!

Total Tayangan Halaman