Tingkatkan Diri Jadi Konsumen Cerdas



Konsumen di negara kita, Indonesia, itu termasuk dalam kategori yang mana?  Cerdas atau tidak cerdas.  Sebuah pertanyaan yang  jawabannya sangat mengagetkan sekaligus kurang menyenangkan. Hasil pemetaan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia yang dilakukan Kementerian Perdagangan menunjukkan nilai IKK Indonesia tahun 2015 hanya sebesar 34,17 dari nilai maksimal 100

Apa artinya?   Artinya keberdayaan konsumen Indonesia baru berada pada level paham. Artinya, konsumen Indonesia sudah mengenali dan memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen, tetapi belum sepenuhnya mampu menerapkan dan memperjuangkannya.   Bahasa sederhananya,  Aku mengerti dan paham, tapi aku tak mau tahu apa yang kumengerti  (CUEK).  Jika menemukan produk yang dibeli tak sesuai dengan apa yang dituliskan dalam label/manual,  ternyata konsumen yang mengetahui kemana harus lapor hanya 4,1 dari 1,000 konsumen.   Nilai tersebut masih jauh lebih rendah dibandingkan nilai perhitungan IKK di 29 negara Eropa pada tahun 2011 yang sudah mencapai 51,31.

Hak & kewajiban sebagai Konsumen:

Hak  Konsumen saat membeli suatu produk yaitu:
  • Merasa nyaman dan mendapatkan keselamatan
  • Memilih barang yang didapatkan
  • Informasi yang jujur
  • Didengar pendapatnya
  • Mendapatkan advoski/perlindungan
  • Dilayani dengan baik
  • Mendapat kompensai ganti rugi apabila barang yang diterima tak sesuai dengan perjanjian
Kewajiban dari konsumen:
  • Membaca & mengikuti petunjuk
  • Pemakaian barang dan jasa
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian
  • Membayar sesuai dengan yang dibeli
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa secara patut

Level Konsumen Indonesia:

 Hasil pemetaan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia yang dilakukan Kementerian Perdagangan menunjukkan nilai IKK Indonesia tahun 2015 hanya sebesar 34,17 dari nilai maksimal 100.  Apa artinya?   Artinya keberdayaan konsumen Indonesia baru berada pada level paham. Artinya, konsumen Indonesia sudah mengenali dan memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen, tetapi belum sepenuhnya mampu menerapkan dan memperjuangkannya.   Bahasa sederhananya,  Aku mengerti dan paham, tapi aku tak mau tahu apa yang kumengerti  (CUEK).  Jika menemukan produk yang dibeli tak sesuai dengan apa yang dituliskan dalam label/manual,  ternyata konsumen yang mengetahui kemana harus lapor hanya 4,1 dari 1,000 konsumen.  
Nilai tersebut masih jauh lebih rendah dibandingkan nilai perhitungan IKK di 29 negara Eropa pada tahun 2011 yang sudah mencapai 51,31.

Apa akibatnya?
Konsumen yang hanya  paham dan mengerti itu  sangat mudah diexploitasi oleh para produsen. Jika terjadi exploitasi dengan barang yang dibeli, konsumen hanya diam saja. Tanpa mengadukan kepada siapa pun.  Diam itu membuat para produsen makin punya power yang besar.   Siapa yang rugi, jika hal ini terjadi. Tentu konsumen.

6 Tips untuk menjadi Konsumen Cerdas:
Sebenarnya tak sulit untuk jadi konsumen cerdas.    Yang penting ada kesadaran dan perjuangan  untuk jadi konsumen cerdas  dengan ciri sebagai berikut ini:
www.inatanaya.com
        
    1.        Teliti Sebelum Membeli

    Ketelitian menjadi penting sekali bagi seorang Pembeli.  Sebelum beli cari dan kumpulkan informasi produk mana yang paling kuat, handal dan sesuai dengan budget. Kualitas atau harga jadi andalan, produsen serta distributor yang benar-benar menjual barang dengan kualitas dan harga yang sesuai dengan apa yang diinginkan.

    Belilah kebutuhan terutama makanan sesuai dengan kebutuhan bukan keinginan. Jika ada diskon, tidak perlu borong barang. Barang akan dibuang dengan percuma karena mungkin kadaluwarsa atau tidak digunakan.

    pikiranpolos.wordpress.com

    2.       Perhatikan Label dan Manualnya

    Jika ingin membeli produk terutama elektronika, harus tertera label produksinya, serta fitur dan rincian dari pembuatannya. Barang konsumsi seperti makanan, kosmetik, pelajari sebentar label .  Apakah ada zat-zat yang membahayakan dan tidak diperbolehkan dalam produk itu. Contohnya untuk komestik pemutih kulit, tidak mengandung merkuri,  Solium Laurely Sulfate ,   Jika tidak jelas pastikan untuk bertanya kepada toko/distributornya atau cari di google dan carilah wikipedia yang lebih kredibel untuk informasi tentang bahaya tidaknya suatu produk.



    forum.detik.com
    Kosmetik tidak mengandung Minyak Mineral
    Kosmetik/Pemutih tidak mendandung Sodium Lauryl Sulfate
    Pemutih kulith tidka mengandung merkuri











    3.       Apakah  SNI itu?

    Membeli produk Indonesia tentunya dihasilkan oleh produsen Indonesia.  Produsen Indonesia memiliki kewajiban untuk memenuhi standar Nasional Indonesia disingkat dengan SNI.   SNI ini ditentukan atau dirumuskan oleh suatu Badan yang disebut  dengan Badan Standar Nasional (BSN).   Gampang sekali kita sebagai konsumen untuk menemukan label SNI di semua produk yang dijual.  Bentuknya seperti label.  Label itu peletakannya ditentukan oleh produsen.  Yang pasti dapat terliaht oleh kita sehingga kita bisa memastikan label itu memang menunjukkan bahwa barang yang kita beli memang sesuai dengan standar nasional Indonesia.  Ngga ada lagi keraguan jika barang itu nantinya cacat, maka kita dengan mudah mengatakan kepada produsen atau kepada Lembaga Konsumen bahwa kita sebagai konsumen tidak bersalah karena sudah memilih produk sesuai dengan label. Namun, ada hal yang tidak beres dengan produsen jika barang itu tidak sesuai dengan standar.
    bbt.kemenperin.go.id

    4.                   Jangan Abaikan Kadaluwarsa
    Kadaluwarsa sebuah produk terutama makanan sangat penting untuk diperhatikan.  Seharusnya  2 minggu sebelum kadaluwarsa, toko/distributor sudah menarik kembali.  Namun, sering terjadi mereka tidak melakukan penarikan barang yang kadaluwarsa. Bahkan menjualnya pada saat musim penjualan yang tinggi seperti Natal dan Lebaran.   Jangan membeli barang yang sudah kadaluwarsa karena akan mengakibatkan kesehatan dan untuk barang elektronik juga masa pakai yang sudah habis.

    Borong barang konsumsi pada saat diskon, lalu konsumsi hanya sedikit, akhirnya barang akan kadaluwarsa. Ini harus dicheck dan dibuang.

    ramesiamesin.com

    5.       Aku Cinta Produk Indonesia

    Jika kita mengatakan cinta kepada seseorang itu pasti kita berusaha semaximal mungkin untuk berjuang dan melakukan pengorbanan demi cinta. Demikian juga dengan cinta kepada produk Indonesia bukan Cuma sekedar bicara, tapi mempromosikan produk dan merek Indonesia,menggunakan produk Indonesia .  Dalam perkembangannya kampanye ini tumbuh menjadi gerakan sosial masyarakat untuk menumbuhkan apresiasi dan rasa cinta kepada segala hal mengenai Indonesia, bukan hanya merek atau produk, tetapi termasuk makanan, kesenian, kerajinan tangan dan seni kriya, serta budaya Indonesia baik budaya tradisional maupun populer, serta banyak aspek mengenai Indonesia.   Aku Cinta Produk Indonesia bukan sekedar slogan lagi, tapi sudah mendarah daging karena kita percaya inovasi dan kualitas dan produk Indonesia tak kalah bersaing dengan produk luar negeri.   Dampaknya sangat besar apabila kita mampu menyerap pemasaran produk Indonesia oleh orang Indonesia sendiri.   Kesejahteraan dari pengusaha kecil/menengah menjadi nyata, pada akhirnya kesejahteraan itu membuat  rakyat Indonesia makin sejahtera ekonominya.

    6.                  Mengadu kepada Penjual atau Lembaga Terkait

    Seperti telah dijelaskan diatas, bahwa konsumen Indonesia belum siap berjuang untuk mengadu jika ditemukan barangnya tidak sesuai dengan apa yang dibelinya.   Baik itu dibeli secara online maupun secara langsung.   Ketidak tahuan kemana mengadu, dapat diselesaikan dengan informasi berikut ini:
    • Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)   
    • Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
    • Pos Layanan Informasi Pengaduan Konsumen 021.3441839  
    • Website   :  http://siswapk.kemendag.go.id  
    •  Wa           :  0853.1111.1010  
    •  Google Playstore:   Pengaduan Konsumen

    Jika tahu tetapi tidak mengadu artinya power of bargaining dari pembeli sangat rendah.  Pengusaha tidak tahu bahwa kualitas barangnya sangat rendah. Oleh karena itu mulailah dengan kesadaran untuk mengadu kepada Lembanga yang tepat karena kita sebagai konsumen sangat dilindungi dengan Undang-Undang.


    Komitmen, kesadaran dan kemauan untuk Jadi  Konsumen Cerdas,  itu sudah selayaknya diperjuangkan.   Langkah-langkahnya sudah ada, tinggal pelaksanaannya.  Yuk kita semua meningkatkan indeks keberdayaan konsumen supaya kita jadi konsumen cerdas dengan kepuasannya yang juga makin meningkat.
    KONCER  
    Sumber referensi: http://nasional.kontan.co.id/news/menteri-perdagangan-jadilah-konsumen-cerdas

    Tidak ada komentar

    Pesan adalah rangkaian kata yang membangun dan mengkritik sesuai dengan konteksnya. Tidak mengirimkan spam!

    Total Tayangan Halaman