Konsumen di negara kita, Indonesia, itu termasuk dalam kategori yang mana? Cerdas atau tidak cerdas. Sebuah pertanyaan yang jawabannya sangat mengagetkan sekaligus kurang menyenangkan. Hasil pemetaan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia yang dilakukan Kementerian Perdagangan menunjukkan nilai IKK Indonesia tahun 2015 hanya sebesar 34,17 dari nilai maksimal 100
Apa artinya? Artinya keberdayaan konsumen Indonesia baru berada pada level paham. Artinya, konsumen Indonesia sudah mengenali dan memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen, tetapi belum sepenuhnya mampu menerapkan dan memperjuangkannya. Bahasa sederhananya, Aku mengerti dan paham, tapi aku tak mau tahu apa yang kumengerti (CUEK). Jika menemukan produk yang dibeli tak sesuai dengan apa yang dituliskan dalam label/manual, ternyata konsumen yang mengetahui kemana harus lapor hanya 4,1 dari 1,000 konsumen. Nilai tersebut masih jauh lebih rendah dibandingkan nilai perhitungan IKK di 29 negara Eropa pada tahun 2011 yang sudah mencapai 51,31.
Hak & kewajiban sebagai Konsumen:
Hak Konsumen saat membeli suatu produk yaitu:
- Merasa nyaman dan mendapatkan keselamatan
- Memilih barang yang didapatkan
- Informasi yang jujur
- Didengar pendapatnya
- Mendapatkan advoski/perlindungan
- Dilayani dengan baik
- Mendapat kompensai ganti rugi apabila barang yang diterima tak sesuai dengan perjanjian
Kewajiban dari konsumen:
- Membaca & mengikuti petunjuk
- Pemakaian barang dan jasa
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian
- Membayar sesuai dengan yang dibeli
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa secara patut
Level Konsumen Indonesia:
Hasil pemetaan Indeks
Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia yang dilakukan
Kementerian Perdagangan menunjukkan nilai IKK Indonesia tahun 2015 hanya
sebesar 34,17 dari nilai maksimal 100.
Apa artinya? Artinya keberdayaan
konsumen Indonesia baru berada pada level paham. Artinya, konsumen
Indonesia sudah mengenali dan memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen,
tetapi belum sepenuhnya mampu menerapkan dan memperjuangkannya. Bahasa sederhananya, Aku mengerti dan paham, tapi aku tak mau tahu
apa yang kumengerti (CUEK). Jika menemukan produk yang dibeli tak sesuai
dengan apa yang dituliskan dalam label/manual,
ternyata konsumen yang mengetahui kemana harus lapor hanya 4,1 dari
1,000 konsumen.
Nilai tersebut masih jauh lebih rendah dibandingkan nilai
perhitungan IKK di 29 negara Eropa pada tahun 2011 yang sudah mencapai 51,31.
Apa akibatnya?
Konsumen yang hanya
paham dan mengerti itu sangat
mudah diexploitasi oleh para produsen. Jika terjadi exploitasi dengan barang
yang dibeli, konsumen hanya diam saja. Tanpa mengadukan kepada siapa pun. Diam itu membuat para produsen makin punya
power yang besar. Siapa yang rugi, jika
hal ini terjadi. Tentu konsumen.
6 Tips untuk menjadi Konsumen Cerdas:
Sebenarnya tak sulit untuk jadi konsumen cerdas. Yang penting ada kesadaran dan perjuangan untuk jadi konsumen cerdas dengan ciri sebagai berikut ini:
www.inatanaya.com |
1.
Teliti
Sebelum Membeli
Ketelitian
menjadi penting sekali bagi seorang Pembeli.
Sebelum beli cari dan kumpulkan informasi produk mana yang paling kuat,
handal dan sesuai dengan budget. Kualitas atau harga jadi andalan, produsen
serta distributor yang benar-benar menjual barang dengan kualitas dan harga
yang sesuai dengan apa yang diinginkan.
Belilah kebutuhan terutama makanan sesuai dengan kebutuhan bukan keinginan. Jika ada diskon, tidak perlu borong barang. Barang akan dibuang dengan percuma karena mungkin kadaluwarsa atau tidak digunakan.
Belilah kebutuhan terutama makanan sesuai dengan kebutuhan bukan keinginan. Jika ada diskon, tidak perlu borong barang. Barang akan dibuang dengan percuma karena mungkin kadaluwarsa atau tidak digunakan.
2.
Perhatikan Label dan Manualnya
Jika
ingin membeli produk terutama elektronika, harus tertera label produksinya,
serta fitur dan rincian dari pembuatannya. Barang konsumsi seperti makanan, kosmetik, pelajari sebentar label . Apakah ada zat-zat yang membahayakan dan tidak diperbolehkan dalam produk itu. Contohnya untuk komestik pemutih kulit, tidak mengandung merkuri, Solium Laurely Sulfate ,
Jika tidak jelas pastikan untuk bertanya kepada toko/distributornya atau cari di google dan carilah wikipedia yang lebih kredibel untuk informasi tentang bahaya tidaknya suatu produk.
forum.detik.com |
Kosmetik tidak mengandung Minyak Mineral |
Kosmetik/Pemutih tidak mendandung Sodium Lauryl Sulfate |
Pemutih kulith tidka mengandung merkuri |
3.
Apakah
SNI itu?
Membeli produk Indonesia tentunya dihasilkan oleh produsen Indonesia. Produsen Indonesia memiliki kewajiban untuk memenuhi standar Nasional Indonesia disingkat dengan SNI. SNI ini ditentukan atau dirumuskan oleh suatu Badan yang disebut dengan Badan Standar Nasional (BSN). Gampang sekali kita sebagai konsumen untuk menemukan label SNI di semua produk yang dijual. Bentuknya seperti label. Label itu peletakannya ditentukan oleh produsen. Yang pasti dapat terliaht oleh kita sehingga kita bisa memastikan label itu memang menunjukkan bahwa barang yang kita beli memang sesuai dengan standar nasional Indonesia. Ngga ada lagi keraguan jika barang itu nantinya cacat, maka kita dengan mudah mengatakan kepada produsen atau kepada Lembaga Konsumen bahwa kita sebagai konsumen tidak bersalah karena sudah memilih produk sesuai dengan label. Namun, ada hal yang tidak beres dengan produsen jika barang itu tidak sesuai dengan standar.
4.
Jangan Abaikan Kadaluwarsa
Kadaluwarsa sebuah produk terutama
makanan sangat penting untuk diperhatikan.
Seharusnya 2 minggu sebelum
kadaluwarsa, toko/distributor sudah menarik kembali. Namun, sering terjadi mereka tidak melakukan
penarikan barang yang kadaluwarsa. Bahkan menjualnya pada saat musim penjualan
yang tinggi seperti Natal dan Lebaran.
Jangan membeli barang yang sudah kadaluwarsa karena akan mengakibatkan
kesehatan dan untuk barang elektronik juga masa pakai yang sudah habis.
Borong barang konsumsi pada saat diskon, lalu konsumsi hanya sedikit, akhirnya barang akan kadaluwarsa. Ini harus dicheck dan dibuang.
Borong barang konsumsi pada saat diskon, lalu konsumsi hanya sedikit, akhirnya barang akan kadaluwarsa. Ini harus dicheck dan dibuang.
ramesiamesin.com |
5.
Aku Cinta Produk Indonesia
Jika kita mengatakan cinta kepada seseorang itu pasti kita
berusaha semaximal mungkin untuk berjuang dan melakukan pengorbanan demi cinta.
Demikian juga dengan cinta kepada produk Indonesia bukan Cuma sekedar bicara,
tapi mempromosikan produk dan merek Indonesia,menggunakan produk Indonesia
. Dalam perkembangannya kampanye ini
tumbuh menjadi gerakan sosial masyarakat untuk menumbuhkan apresiasi dan rasa
cinta kepada segala hal mengenai Indonesia, bukan hanya merek atau produk,
tetapi termasuk makanan, kesenian, kerajinan tangan dan seni kriya, serta
budaya Indonesia baik budaya tradisional maupun populer, serta banyak aspek
mengenai Indonesia. Aku Cinta Produk
Indonesia bukan sekedar slogan lagi, tapi sudah mendarah daging karena kita
percaya inovasi dan kualitas dan produk Indonesia tak kalah bersaing dengan produk
luar negeri. Dampaknya sangat besar
apabila kita mampu menyerap pemasaran produk Indonesia oleh orang Indonesia
sendiri. Kesejahteraan dari pengusaha
kecil/menengah menjadi nyata, pada akhirnya kesejahteraan itu membuat rakyat Indonesia makin sejahtera ekonominya.
6.
Mengadu kepada Penjual atau Lembaga Terkait
Seperti telah dijelaskan diatas, bahwa konsumen Indonesia belum siap
berjuang untuk mengadu jika ditemukan barangnya tidak sesuai dengan apa yang
dibelinya. Baik itu dibeli secara
online maupun secara langsung. Ketidak
tahuan kemana mengadu, dapat diselesaikan dengan informasi berikut ini:
Jika tahu tetapi tidak mengadu artinya power of bargaining dari pembeli sangat rendah. Pengusaha tidak tahu bahwa kualitas barangnya sangat rendah. Oleh karena itu mulailah dengan kesadaran untuk mengadu kepada Lembanga yang tepat karena kita sebagai konsumen sangat dilindungi dengan Undang-Undang.
- Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
- Pos Layanan Informasi Pengaduan Konsumen 021.3441839
- Website : http://siswapk.kemendag.go.id
- Wa : 0853.1111.1010
- Google Playstore: Pengaduan Konsumen
Jika tahu tetapi tidak mengadu artinya power of bargaining dari pembeli sangat rendah. Pengusaha tidak tahu bahwa kualitas barangnya sangat rendah. Oleh karena itu mulailah dengan kesadaran untuk mengadu kepada Lembanga yang tepat karena kita sebagai konsumen sangat dilindungi dengan Undang-Undang.
Komitmen, kesadaran dan kemauan untuk Jadi Konsumen Cerdas, itu sudah selayaknya diperjuangkan. Langkah-langkahnya sudah ada, tinggal
pelaksanaannya. Yuk kita semua
meningkatkan indeks keberdayaan konsumen supaya kita jadi konsumen cerdas
dengan kepuasannya yang juga makin meningkat.
Sumber referensi:
http://nasional.kontan.co.id/news/menteri-perdagangan-jadilah-konsumen-cerdas
Tidak ada komentar
Pesan adalah rangkaian kata yang membangun dan mengkritik sesuai dengan konteksnya. Tidak mengirimkan spam!