![]() |
co payment insurance |
Dunia kesehatan sangat penting sekali dalam menjaga tubuh kita. Mahalnya kesehatan sekarang ini membuat kita semua sadar akan perlunya punya asuransi kesehatan.
Ada yang mengkover dirinya dengan asuransi kesehatan yang prima artinya dengan berbagai risiko kesehatan, tapi ada juga yang cukup dengan penyakit kronis saja.
Namun, saat ini kita juga dikejutkan bahwa adanya kebijakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , sesuai dengan Surat Edaran Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Isinya tentang penerapan skema co -payment premi asuransi. Da
Sebelum membahas co- payment, kita perlu mengerti atau memahami dulu apa pengertian asuransi kesehatan .
Pengertian asuransi kesehatan adalah produk finansial yang mengkover Anda jika Anda terlibat dalam masalah kesehatan. Misalnya Anda sakit maag akut, sakit gerd, sakit ginjal, sakit stroke . Dengan membayar premi, asuransi akan mengkover atau menangung klaim biaya rawat inap .
Dalam polis ditentukan pasti ada klausa yang menentukan dapat tidaknya penyakit kita dikover atau ditanggung oleh asuransi. Tidak semuanya ditanggung oleh asuransi.
Apa alasan dari timbulnya co-payment asuransi?
Nach dengan adanya kebijakan ini , ternyata OJK menengarai bahwa ada beberapa klaim asuransi yang dianggap sebagai berlebihan. Overclaim ini disebabkan perilaku dari peserta asuransi yang seringkali berlebihan dalam klaimnya, menggunakan kelas kesehatan yang melebihi dari haknya sehingga terjadi ketimpangan antara hak dan kewajibannya.
Selain itu terjadinya tarif medis di Indonesia tiap tahun selalu naik, sejak mulai 2021 naik 10,15, 2022 naik 9,1%, 2023; 9,4%; 2024: 10,1% dan 2025 menjadi 13,6% (tertinggi).
Untuk menjaga kestabilan biaya untuk premi dan klaim yang berlebihian itu, OJK mempertimbangkan untuk penerapan pembagian risiko Co-payment asuransi yang akan berlaku Januari 2026
Penerapan untuk skema itu adalah sebagai berikut
1. Paling sedikit 10% pengajuan klaim
2. Batas maksimum rawat jalan : Rp.300 ribu
3. Batas maksimum rawat inap: Rp.3 juta
Bagaimana dampak co-payment asuransi terhadap nasabah
Jika awalnya nasabah harus bayar premi tiap tahun naik karena dampak dari overclaimed asuransi yang sebenarnya dapat ditekan, maka dengan adanya co opayment seharusnya premi akan tidak setinggi dari sebelumnya.
Ketika premi tidak naik, tapi setiap kali berobat, nasabah harus mengeluarkan dana tambahan untuk co-payment, maka pertimbangannya adalah perubahan paradigma bahwa resiko untuk kesehatan itu sekarang bukan lagi di pundak perusahaan asuransi saja, tapi juga di bebankan kepada peserta asuransi.
Ketika ada suara bahwa peserta asuransi kesehatan akan berkurang dengan adanya co payment asuransi, hal itu tergantung dari individu masing-masing. Jika tujuannya memang untuk melindungi diri dari kesehatan bukan untuk menarik keuntungan dari asuransi, maka co payment bisa dianggap sebagai win-win solution .
Tidak ada komentar
Pesan adalah rangkaian kata yang membangun dan mengkritik sesuai dengan konteksnya. Tidak mengirimkan spam!