Kenali 5 Warna Surat Suara dan Cara Mencoblos yang Benar Agar Suaramu Sah



17 April 2019 adalah pesta demokrasi bagi semua rakyat Indonesia. Baru tahun 2019 ini rakyat Indonesia memilih presiden sekaligus memilih calon legislatif. Jadi kita semua nanatinya akan datang ke kotak suara dengan membawa 5 suara untuk memilih calon presiden (PILPRES) sekaligus memilih calon legislatif (PILEG). 

Bagi pemilih pertama kalinya atau pemula atau bagi pemilih yang tiba-tiba harus milih lima suara , mungkin kebingungan karena biasanya paling maximum hanya 3 surat suara saja.

 Nach, agar nanti kita pergi ke TPS tanggal 17 April 2019 sudah dengan pengetahuan bagaimana cara mencoblos yang benar dan suaramu sah, perlu dipelajari sebelumnnya. 

Pada saat menerima 5 Surat Suara , lebih diurutkan lebih dulu berdasarakan fungsinya: 
 
1. Abu-ABU: untuk calon presiden dan wakilpresiden 
2. Kuning : untuk Calon DPR 
3. Merah : untuk Calon DPD 
4. Biru : untuk Calon DPRD Provinsi
5. Hijau : untuk Calon DPRD Kabupaten/Kota 

Tidak semua Surat Suara (warna kuning, biru dan hijau ) mencantumkan foto kandidat, maka sebaiknya ANDA harus pelajari dulu siapa calon yang akan dipilih.  Pelajari dari calon DPR, DPRD dan DPRD kabupaten/Kota  melalui situs ini
https://infopemilu.kpu.go.id/pileg2019/pencalonan/daftar-calon/dct/3

 Proses Pencoblosan: 

1.Datang ke TPS dengan bawa Surat Pemanggilan ada jam 7 hingga 13.00

2. Pencatatan Kehadiran: Menanda-tangani absensi dan mendapatkan nomer antrian 

3. Menunggu Antrian 
4. Dipanggil oleh Petugas
5. Menerima Surat Suara dari Petugas 

6. Mencoblos di Kotak Suara 

7. Memasukkan kertas suara berdasarkan warnanya dan fungsinya 

8. Pencelupan Jari 
9. Proses Pemungutan Suara telah selesai

 CARA Mencoblos Surat Suara agar suara Sah:

 Perhatikan setelah menerima Surat suara , mencoblos hanya diperbolehkan satu kali saja di tempat yang tepat . Tempat yang tepat untuk dicoblos adalah:

Untuk suara warna abu-abu, Anda harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, tanda gambar partai politi pengusung dalam satu kota di surat suara 

Untuk surat suara warna kuning, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, atau nama anggota DPR 

Untuk Suat suara warna merah, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto calon untuk pemilu anggota DPD 

Untuk suara warna biru, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor, tanda gambar partai politik atau nama calon anggota DPRD Provinsi. 

Untuk Surat warna hijau, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, atau nama calon anggota DPR Kabupaten/Kota

Tidak ada komentar

Pesan adalah rangkaian kata yang membangun dan mengkritik sesuai dengan konteksnya. Tidak mengirimkan spam!

Total Tayangan Halaman